Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Karawang kelebihan pegawai, dengan adanya pegawai non PNS
atau THL sebanyak 10 ribu lebih di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD).
Badan
Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mencatat, kebutuhan
pegawai baik struktural maupun fungsional di lingkungan Pemkab Karawang
mencapai 18 ribu orang. Sementara itu, jumlah PNS yang ada hanya sekitar 11.500
orang.
“Hasil
pendataan terakhir, kita kekurangan sekitar 6.600 PNS untuk mengisi formasi
yang dibutuhkan. Tapi dengan adanya 10 ribu-an pegawai non PNS, justru sekarang
kita kelebihan pegawai,” ujar Kepala Bidang (Kabid) PSDM, BKPSDM Karawang,
Jajang Jaenudin kepada SpiritNews, Senin (16/7/2018).
Dijelaskan,
kelebihan pegawai tersebut dikarenakan adanya sejumlah pengangkatan pegawai non
PNS atau THL di sejumlah SKPD, tanpa menyesuaikan dengan jumlah formasi pegawai
yang dibutuhkan.
“Kebijakan
pengangkatan pegawai non PNS atau THL memang ada di SKPD, mereka yang tahu
kebutuhannya. Mungkin karena beberapa faktor jumlahnya membludak, seperti
ketersediaan pegawai yang kualitasnya masih kurang sehingga membutuhkan tenaga
pendaping,” katanya.
Meskipun
membludaknya jumlah THL tidak membebani anggaran pemerintah secara langsung,
namun pihaknya berencana menata ulang keberadaan THL di seluruh SKPD yang ada.
“Tidak
ada penganggaran khusus untuk honor THL. Biasanya mereka (SKPD, red)
mengganggarkan honor berbasis kegiatan yang ada di instansi masing-masing. Tapi
untuk melakukan penataan pegawai, saat ini kita sedang menyusun peraturan
bupati (Perbup) untuk penataan pegawai non PNS,” kata Jajang.
Sementara
itu, terdapat 422 PNS struktural dan fungsional yang akan pensiun pada tahun
ini. Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat
terkait penerimaan CPNS untuk formasi di daerah.
“Sampai
saat ini belum ada informasi mengenai formasi CPNS untuk Kabupaten Karawang.
Jadi dipastikan, jumlah PNS kita akan terus berkurang dengan adanya yang
pensiun,” katanya.(art)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar